Terbitkan 2 Aturan Baru Tiket Pesawat, Kemenhub Klaim Bakal Permudah Lakukan Evaluasi

Jumat, 29 Maret 2019 – 23:29 WIB
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan hari ini, Jumat (29/4) telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengklaim pemisahan aturan baru tersebut akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. 

BACA JUGA: Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru

Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bisa melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 50 Persen

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 50 Persen

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan tarif batas bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” tandas Hengki.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler