JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk berbuat korupsi itu bersalah dan dihukum lima tahun penjara plus denda Rp 250 juta, Meski demikian, soal upaya hukum lanjutan masih harus menunggu respon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang menjadi penasehat hukum bagi Ary Muladi menyatakan, majelis yang diketuai Nani Indrawati tidak mempertimbangkan keputusan kliennya yang mencabut berita acara pemeriksaan di Bareskrim Polri perihal dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra M HamzahSementara tentang sosok Yulianto yang disebut sebagai perantara suap ke KPK, Sugeng menegaskan bahwa menjadi kewajiban JPU KPK untuk menghadirkannya di persidangan.
Namun soal upaya hukum lanjutan, Sugeng memilih menunggu sikap KPK
BACA JUGA: Anak Buah Panji Gumilang Serang Balik Imam Supriyanto
Ia berharap JPU KPK tidak mengajukan banding atas putusan majelisBACA JUGA: Hakim Syarifuddin Dicecar soal Uang Asing
“Saya berharap tidak ada banding
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Ary Muladi yang menjadi terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghalangi penyidikan kasus korupsi
BACA JUGA: Imam Dikonfrontir Anak Buah Panji Gumilang
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6), majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menghukum Ary dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.(gel/ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Hormati Syarifuddin, Puguh Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi