Soal Berkas Kasus Dwelling Time, Ini Kata Kejati DKI

Sabtu, 26 September 2015 – 06:32 WIB
Peti Kemas/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka kasus dwelling time, Hendra Sudjana, telah lengkap atau P.21. Selanjutnya, proses kasus Dwelling Time memasuki tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap per Jumat (25/9). Karena itulah, Polda akan melanjutkan prosesnya dengamn menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Wagub Djarot Sehati Dengan Rizal Ramli

"Penyerahan tahap dua akan segera dilakukan. Dari polda ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta Selatan.(25/9).

Hendra Sudjana adalah salah satu dari lima tersangka kasus suap bongkar muat peti kemas, Tanjung Priok yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya. Sebelumnya, lima berkas tersangka sudah diserahkan, namun empat berkas lainnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Kejati Masih Tunggu Polda Serahkan Berkas Empat Tersangka Dwelling Time

BACA JUGA: Inilah Sanksi Tegas Dishubtrans DKI untuk Uber Taxi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm.. Buwas Koordinasi Dengan Ahok, Ada Apa Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler