jpnn.com, JAKARTA - Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Dr. Achmad Zainal Abidin berkomentar terkait isu cemaran Bisfenol A (BPA) dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon polikarbonat.
Zainal Abidin mengatakan AMDK dengan galon polikarbonat sudah dikonsumsi masyarakat selama 40 tahun lebih dan aman.
BACA JUGA: ASPADIN: Hentikan Kampanye Negatif terhadap Produk AMDK, Bersaing Sehat!
"Tetapi, sampai hari ini tidak ada single kasus yang juga muncul. Saya kira itu catatan penting ya bagi semua orang yang menyebarkan isu bahaya galon polikarbonat ini,” kata Prof. Zainal seperti dikutip, Jumat (3/11).
Menurutnya, dalam ilmu polimer, polikarbonat itu merupakan bahan plastik yang aman dan dinyatakan baik untuk bungkus atau kemasan makanan maupun minuman.
BACA JUGA: Pakar Inovasi Menilai Pertarungan Bisnis AMDK Bak David Vs Goliath
“Saat ini ada orang mensosialisasikan galon BPA free. Itu tidak berarti aman untuk kesehatan. Karena, etilen glikol yang ada dalam kemasan itu juga berbahaya,” tuturnya.
Dia mengutarakan galon polikarbonat termasuk pembungkus atau wadah yang bagus dari sisi properties thermal.
Sebab, sifat dari bahan polikarbonat terhadap suhu atau temperatur, kemasan ini termasuk kuat. Begitu juga dari sisi properties terhadap mekanik seperti gesekan, benturan, goresan, polikarbonat itu termasuk bahan plastik yang bagus dan kuat.
“Sekarang orang ribut dengan BPA, yang seharusnya masyarakat itu jangan ditakut-takuti dan harus dikasih informasi yang benar. Karena, kan sudah diatur oleh BPOM. Jadi, kita harus memberikan informasi yang benar agar masyarakat bisa tenang, tentram dan enaklah,” tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li menilai saat ini muncul monopoli dalam satu pasar karena ada statement atau ketentuan yang belum teruji.
"So unfair,” ucapnya.
Dia mengatakan cara-cara persaingan bisnis seperti menyebarkan isu hoaaks galon polikarbonat itu merupakan persaingan dagang yang tidak sehat.
Menurutnya, yang dikhawatirkan dari perang yang tidak fair itu adalah dampaknya kepada masyarakat.
“Masyarakat menjadi takut meminumnya. Beda dengan kita orang akademisi yang akan menanyakan apa evidence based-nya dari isu tersebut,” ucapnya.
Menurutnya di dalam dunia hukum persaingan usaha, penyebaran info hoaks termasuk unfair business practices.
“Kalau ada yang jahat misalnya di dalam karung itu ditaruh batu, itu betul-betul cara yang brutal banget, pidana. Tetapi ada cara-cara yang sophisticated dengan menyudutkan satu produk, it’s so unfair,” cetusnya.
Jadi, kata Ningrum, jika terjadi kekacauan di masyarakat hanya karena ada pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu yang tidak benar melalui media sosial, hukum harus dijalankan.
“Kalau anda mengeluarkan statement-statement yang tidak benar dan tidak berdasarkan bukti, pasti ada delik aduannya. Jadi, saya lebih percaya edukasi, pemerintah berperan, literasi ditingkatkan, don't worry,” tegas Ningrum.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul