jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar atau legal mampu memberikan bunga yang rendah.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjaman online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 Bakal Diubah Menjadi RS Pusat OJK
Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.
Selain itu, OJK juga meminta pinjol legal memperbaiki cara penagihan ke nasabah.
BACA JUGA: Bang Dasco Minta Polri dan OJK Tindak dan Berantas Pinjol Ilegal
“Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh
Wimboh menyebut peningkatan kualitas pelayanan pinjol legal akan dilakukan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: OJK Merilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, Lainnya Abal-Abal
"Asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.
Wimboh mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar.
"Daftar pinjol legal itu, bisa dilihat di situs resmi OJK," beber dia.
Wimboh mengingatkan untuk pinjol ilegal akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum jika tidak terdaftar.
Penindakan akan dilakukan bersama Kapolri, Kemkominfo, Gubernur BI dan Menteri UMKM dan telah punya perjanjian bersama.
"Surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal, dan diantaranya harus ditutup platform, proses hukum, baik bentuk koperasi, payment dan peer to peer lending, semua sama,” ujar Wimboh. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia