JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/12)Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hadir sebagai saksi atas pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan yang didakwa menerima uang Rp 2,02 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Pada persidangan itu, Tamsil dicecar perihal proses penyusunan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi. Menurut Tamsil, sebenarnya ada dua surat usulan dari Kemenakertrans tentang alokasi dana PPID
BACA JUGA: Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Surat pertama dari Menakertrans Muhaimin Iskandar
BACA JUGA: KPDT Fokus Intervensi Langsung ke Daerah Tertinggal
Sedangkan Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie juga membuat usulan serupa dan mengajukan usulan dana PPID sebesar Rp 500 miliar.Namun oleh Banggar DPR dan Kementrian Keuangan, justru yang disetujui adalah usulan dari Sekjen Kemernakertrans
BACA JUGA: Polri: Irwasum Periksa Dua Perwira Lapangan
Jadi nggak bisa disetujui yang Rp 900 miliar (usulan Muhaimin,red)," kata Tamsil.Pada persidangan itu Tamsil juga mengaku pernah dihubungi oleh Iskandar Prasojo alias Acos pada bulan puasa lalu, terkait usulan tentang program Kota Terpadu Mandiri (KTM)Acos menghubungi Tamsil, untuk mempertemukannya dengan Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Djoko Sidik Pramono.
Pertemuan pun digelar di Hotel Crown, Jakarta sebelum Banggar DPR menggelar pertemuan di Cikopo, BogorSelain Tamsil, Acos dan Djoko, pertemuan itu juga dihadiri Ali Mudhori dan Sindu Malik PribadiPada pertemuan tersebut, kata Tamsil, Djoko meminta agar anggaran untuk program KTM diakomodir di APBN 2011
"Posisi saya diminta, dihubungi Acos bahwa ada yang ingin bertemu, yakni Pak Djoko terkait program KTMDia (Djoko) usulkan anggarannya supaya bisa diakomodir dalam APBN 2011Saya bilang tidak bisa, kalau mau diusulkan untuk APBN Perubahan melalui Kemenkeu," tutur politisi PKS ini.
"Apa peran Acos pada pertemuan itu?" tanya anggota majelis, Anwar kepada Tamsil"Dia (Acos,red) hanya bicara di awal pertemuan sajaWaktu itu menyampaikan proposal Pak Djoko (Dirjen P2MKT) ingin bertemu saja," papar Tamsil.
Anggota majelis lainnya, Ugo bertanya ke Tamsil soal commitment fee dana PPIDNamun Tamsil menepis soal itu"Tidak ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Dadong sebelumnya menjabat Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) KemenakertransDadong didakwa menerima uang Rp 2,02 miliar dari Dharnawati terkait dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham: Kasus Century Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi