jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) agar tidak begitu saja percaya terhadap data yang diberikan Ketua Rukun Tetangga (RT), terkait data pemilih dalam pilkada.
Pasalnya, jika percaya begitu saja tanpa mengecek secara langsung turun ke lapangan, dikhawatirkan data pemilih nantinya kurang akurat.
BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Desak Pemerintah Jelaskan Eksodus Buruh Tiongkok
“Petugas pemuthahiran dari KPU harus melatih jangan langsung percaya pada Pak RT, RW. Harus dicek betul. Selain itu juga harus ada juga kesadaran dari masyarakat. Karena seringkali didatangi pagi masih kerja, siang pintu masih ditutup, sore belum pulang, akhirnya petugas pemutakhiran tanya Pak RT,” ujar Zudan usai diskusi yang digelar Bawaslu, Kamis (2/7) petang.
Menurut Zudan, pengecekan secara langsung dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan, sehingga data pemilih nantinya benar-benar akurat. Ia mencontohkan, misal dalam satu keluarga sebelumnya terdapat tujuh pemilih. Maka tugas pemutakhiran perlu memastikan apakah anak-anak dari si pemilik rumah masih tinggal di rumah tersebut, atau telah berdomisili di tempat lain.
BACA JUGA: Erupsi Sinabung Diperkirakan Hingga 2020
“Misal di satu rumah ada tujuh pemilih, padahal yang empat sudah kuliah, ini harus dihindari sehingga tidak menjadi jumlah melonjak atau berkurang. Jadi tugas pemutakhiran ini penting,” ujarnya.
Meski begitu, Zudan yakin KPU tentu telah menyiapkan instrumen yang baik terkait pemutakhiran data pemilih. Karena memiliki tugas yang cukup krusial. Mulai dari menjamin warga masyarakat dapat memberikan hak konstitusionalnya menjadi pemilih dan memastikan pemilih hanya dapat memilih satu kali.
BACA JUGA: Kereta Api Masih jadi Primadona, Bus Tiarap
“Itu yang harus dijaga, sehingga dari pemerintah menyiapkan instrumen. Ketika seseorang belum terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) itu sebenarnya juga masih bisa memilih hanya menggunakan KTP atau identitas penduduk lain. Misal paspor atau surat keterangan dari kepala desa. Tapi itupun harus diberikan secara selektif, hanya boleh dilakukan di tempat dirinya tinggal,” kata Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad: Praperadilan Tak Menjanjikan Kebenaran
Redaktur : Tim Redaksi