Soal Direksi TransJakarta Menonton Tari Perut, Serikat Pekerja Merespons, Simak

Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:59 WIB
Serikat Pekerja PT TransJakarta menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Jumat (10/12) untuk merespons dugaan jajaran perusahaan itu menonton tari perut. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Serikat pekerja PT TransJakarta menilai oknum yang memviralkan video dugaan jajaran direksi perusahaan itu menonton  tari perut di sebuah restoran telah melanggar hukum.

Adapun video itu pun viral di media sosial dan tengah jadi sorotan publik. 

BACA JUGA: Serikat Pekerja Buka Suara Soal Tudingan Direksi TransJakarta Menonton Tari Perut, Oh Ternyata

Dalam video itu juga ada sosok mantan Direktur utama PT TransJakarta Sardjono Jhony yang telah wafat pada 3 Oktober 2021 lalu.

Kuasa hukum dari empat serikat pekerja PT TransJakarta Ade Darajat Martadikusuma mengatakan pihaknya menyayangkan video itu viral dengan narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

BACA JUGA: Direksi TransJakarta Menonton Tari Perut, Bang Tigor: Ini Jelas Bejat

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut direkam dan dipublikasikan dengan narasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Menurut kami ini perbuatan melanggar hukum," kata Ade di Jakarta Timur, Jumat (10/12). 

"Terkait keluarga almarhum, kurang elok jika sudah meninggal diviralkan, mari jaga perasaan keluarga yang ditinggalkan," sambung Ade. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Terkait Kerja Sama TNI AL dan AL Vietnam

Ade menjelaskan video itu sebenarnya berisi pertemuan jajaran direksi TransJakarta dengan serikat pekerja perusahaan tersebut. 

Pertemuan itu terjadi di sebuah restoran, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Juli 2020 lalu.

"Semua yang hadir dalam pertemuan itu tidak mengetahui bahwa restoran tersebut menyediakan entertain (hiburan) belly dance," ujar Ade. 

Ade menambahkan penari sebagaimana dalam video itu muncul secara tiba-tiba untuk menghibur seluruh pengunjung restoran. Bukan dikhususkan untuk rombongan TransJakarta. 

Serikat pekerja TransJakarta pun menunggu iktikad baik bagi oknum yang memviralkan video itu untuk menyampaikan permintaan maaf.

Apabila tidak ada iktikad baik, maka serikat pekerja bakal menempuh jalur hukum.

"Untuk upaya hukum mungkin kita bisa lapor ke Polda Metro Jaya karena kenapa? Ini sudah menyangkut Undang-undang ITE (Inforrmasi Transaksi Elektronik), yang pertama itu, yang kedua pencemaran nama baik," ujar Ade. (cr1/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler