JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi keistimewaan suatu daerahPadahal, keistimewaan suatu daerah dijamin dijamin oleh pasal 18 UUD 45
BACA JUGA: Bagikan Tamiflu, Cegah Penyebaran Flu Babi
“Benar pasal 18 di UUD 45 mengatur mengenai pemilihan gubernur, walikota dan bupati
BACA JUGA: Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Kedua pasal ini tidak seharusnya dibenturkan oleh seorang presiden karena kedua pasal ini bisa berdiri masing-masing,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Selasan (30/11).DKI Jakarta, misalnya, memiliki kekhususan karena lima walikota dan satu bupatinya pun tidak tunduk pada aturan mengenai pemilihan pilkada
BACA JUGA: Waspada Air Zamzam Palsu
Jadi seharusnya perdebatan seperti ini tidak dimunculkan dan sebaiknya disudahi saja,” ulas Irman.Menurutnya, kehususan DKI Jakarta maupun Yogyakarta itu diakui oleh UUDKehususan Yogyakarta selama ini sudah diatur bahwa gubernur yang menjabat otomatis Sultan Yogyakarta sama sekali tidak bertentangan dengan UUDLain halnya jika Yogyakarta diberikan keistimewaan lalu Sultan bisa membatalkan UU“Lagi pula yang memberikan keistimewaan itu UUD, bukan pemerintah," tegasnya.
UUD, lanjut Irman, sejak awal telah mengakomodasi peristiwa dan kekhususan suatu daerah yang tidak bisa masuk ke ranah perdebatan politik"Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan demokrasi," imbuh Irman.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Politisi Senayan, Satgas Tetap Jalan
Redaktur : Tim Redaksi