Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi

Rabu, 01 Desember 2010 – 00:44 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi keistimewaan suatu daerahPadahal, keistimewaan suatu daerah dijamin dijamin oleh pasal 18 UUD 45

BACA JUGA: Bagikan Tamiflu, Cegah Penyebaran Flu Babi



“Benar pasal 18 di UUD 45 mengatur mengenai pemilihan gubernur, walikota dan bupati
Tapi pada pasal berikutnya (18 b) juga diatur tentang keistimewaan satu daerah

BACA JUGA: Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS

Kedua pasal ini tidak seharusnya dibenturkan oleh seorang presiden karena kedua pasal ini bisa berdiri masing-masing,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Selasan (30/11).

DKI Jakarta, misalnya, memiliki kekhususan karena lima walikota dan satu bupatinya pun tidak tunduk pada aturan mengenai pemilihan pilkada
Sebab, tidak ada pemilihan Walikota atau bupati di wilayah DKI Jakarta.  "Fakta itu bisa dipahami karena kekhususannya

BACA JUGA: Waspada Air Zamzam Palsu

Jadi seharusnya perdebatan seperti ini tidak dimunculkan dan sebaiknya disudahi saja,” ulas Irman.

Menurutnya, kehususan DKI Jakarta maupun Yogyakarta itu diakui oleh UUDKehususan Yogyakarta selama ini sudah diatur bahwa gubernur yang menjabat otomatis Sultan Yogyakarta sama sekali tidak bertentangan dengan UUDLain halnya jika Yogyakarta diberikan keistimewaan lalu Sultan bisa membatalkan UU“Lagi pula yang memberikan keistimewaan itu UUD, bukan pemerintah," tegasnya.

UUD, lanjut Irman, sejak awal telah mengakomodasi peristiwa dan kekhususan suatu daerah yang tidak bisa masuk ke ranah perdebatan politik"Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan demokrasi," imbuh Irman.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Politisi Senayan, Satgas Tetap Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler