JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin kepegawaianTujuannya, agar tidak menjadi beban bagi instansi sekaligus menjaga kewibawaan dan citra instansi pemerintah.
"Para pejabat di daerah jangan pernah menumpuk masalah pegawai atau bahkan mendiamkanya
BACA JUGA: Waspada Air Zamzam Palsu
Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pegawai langsung terapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS)," tegas Edy di Jakarta, Selasa (30/11).Dijelaskannya, terbitnya PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada PNS yang tidak disiplin
"Setiap pejabat harus paham benar tentang peraturan tersebut dan prosedur-prosedur penerapannya
BACA JUGA: Ditolak Politisi Senayan, Satgas Tetap Jalan
Ini agar ketika bawahannya melakukan pelanggaran, si pejabat sudah tahu dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat," jelasnya.Dia mencontohkan masalah kehadiran dan keterlambatan PNS
BACA JUGA: Skandal Century Disarankan Dibawa ke MK
Namun akan jadi sanksi berat hingga pemecatan bila pelanggarannya dilakukan berulang-ulang."Ini memang harus kita lakukan agar PNS tidak bersikap seenaknyaKehadiran dan keterlambatan PNS juga menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi)," terangnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Ungkap Century, Busyro Tak Akan Jalan Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi