Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS

Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya

Selasa, 30 November 2010 – 23:03 WIB

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin kepegawaianTujuannya, agar tidak menjadi beban bagi instansi sekaligus menjaga kewibawaan dan citra instansi pemerintah.

"Para pejabat di daerah jangan pernah menumpuk masalah pegawai atau bahkan mendiamkanya

BACA JUGA: Waspada Air Zamzam Palsu

Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pegawai langsung terapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS)," tegas Edy di Jakarta, Selasa (30/11).

Dijelaskannya, terbitnya PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada PNS yang tidak disiplin
Karenanya, semua instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengetahui peraturan tersebut.

"Setiap pejabat harus paham benar tentang peraturan tersebut dan prosedur-prosedur penerapannya

BACA JUGA: Ditolak Politisi Senayan, Satgas Tetap Jalan

Ini agar ketika bawahannya melakukan pelanggaran, si pejabat sudah tahu dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat," jelasnya.

Dia mencontohkan masalah kehadiran dan keterlambatan PNS
Pelanggaran itu jika hanya sekali dilakukan hanya kena sanksi ringan

BACA JUGA: Skandal Century Disarankan Dibawa ke MK

Namun akan jadi sanksi berat hingga pemecatan bila pelanggarannya dilakukan berulang-ulang.

"Ini memang harus kita lakukan agar PNS tidak bersikap seenaknyaKehadiran dan keterlambatan PNS juga menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi)," terangnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Ungkap Century, Busyro Tak Akan Jalan Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler