Soal Dugaan Pencucian Uang AQ Tersangka Korupsi BTS, Begini Analisis Peneliti ICW

Senin, 13 November 2023 – 13:41 WIB
Peneliti ICW Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS Kominfo AQ melakukan pencucian uang, begini analisisnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian uang.

Hal itu disampaikan peneliti ICW tersebut soal kemungkinan dana suap yang diterima Achsanul Qosasih masuk ke perusahaan atau klub sepak bolanya.

BACA JUGA: Duit Haram AQ Mengalir ke Madura United? Begini Analisis Pakar Hukum

“Tentu kemungkinan ada pencucian uang itu bisa saja terjadi, kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan kecenderungan pelaku korupsi ini kan bagaimana menyembunyikan harta hasil korupsi sehingga sulit terungkap. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” kata Tibiko Zabar saat dihubungi, Senin (13/11).

Menurut Tibiko, biasanya tersangka kasus korupsi mengelabui hasil tindak pidananya dalam bentuk lain atau ditempatkan di tempat lain.

BACA JUGA: AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK

Karena itu menurut dia semestinya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut mengejar aliran uang tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan mengikuti aliran dana hasil korupsi tersebut.

“Konsep follow the money ini adalah konteks pencucian uang ini, bagaimana sih kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu mengalir. Jadi menelusuri aliran dana itu hingga jadi ketahuan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi,” beber Tibiko.

Lebih lanjut Tibiko menegaskan segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting.

Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya independen.

Meskipun diakuinya kondisi sekarang ini sulit mengatakan bahwa BPK itu independen.

Sebab, kata Tibiko, memang banyak orang berlatar belakang politikus atau mantan politikus yang menjadi anggota BPK.

Namun ia menegaskan masih ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya itu dikejar oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui bagaimana dan ke mana uang hasil korupsi tersebut mengalir.

“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain. Jadi selain tipikor, akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya Tibiko.

Selain itu, Tibiko juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat dari BPK.

Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang BPK.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU.

“Sesuai dengan undang-undang BPK, Pasal 19 Pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11).

Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler