Soal Fatwa Halal Vaksin Covid-19 China, Begini Kata MUI

Selasa, 05 Januari 2021 – 19:11 WIB
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat mengunjungi fasilitas produksi vaksin di Bandung, Selasa (5/1/2021). Foto: Majelis Ulama Indonesia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menuntaskan fatwa halal vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac, China.

"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Gubernur Bali Siap Divaksin Tahap Pertama Bersama Nakes, Pejabat yang Lain?

Ia mengatakan pada Selasa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofatma dan tim.

BACA JUGA: Bikin Terharu, Begini Doa Teh Ninih Setelah Ditalak Aa Gym

Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik.

"Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," katanya.

BACA JUGA: Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata dia.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler