jpnn.com - jpnn.com - Perselisihan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tampaknya bakal dibawa ke mahkamah arbitrase internasional. Pasalnya, pihak PTFI ngotot tak mau mematuhi ketentuan yang ada di Undang-Undang Minerba.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, persoalan ini harus segera dituntaskan.
BACA JUGA: Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding....
"Bilang ke Freeport kalau kita (Indonesia) punya Undang-undang yang harus dieksekusi. Lalu dieksekusi dan sebagainya," kata Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Dia menambahkan, pemerintah harus duduk bersama dengan PTFI mencari solusi. Sehingga bisa diketahui apa maunya pemerintah dan Freeport.
BACA JUGA: Saham Freeport Terancam Melorot
"Itu sebagiannya ada pada kontrak dengan Freeport. Di dalam kontrak itu ada catatannya sehingga bisa segea diputuskan," ujar dia.
Hanya saja Fahri mengatakan penyelesaian persoalan ini sepertinya ditunda hingga bertahun-tahun. Bahkan, gara-gara polemik itu, DPR pernah menjadi korban yang menyebabkan jatuhnya salah satu pimpinan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Plis Resmikan Universitas Baru di Riau Ini
"Cukuplah masalah ini, selesaikan dong. Ini masalah mau diselesaikan atau mau dibikin panjang," kata Fahri.
Dia melihat sekarang ini ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan alasan nasionalisme. "Sudahlah, yang begini-begini janganlah dipakai untuk gagah-gagahan. Selesaikanlah," ungkap Fahri.
Menurut dia, masalah ini harus cepat selesai karena berkaitan dengan kelangsungan bisnis, maupun pendapatan masyarakat dari hak-hak yang ada dari PTFI.
"Selain itu bagi rakyat Papua sendiri dan juga bagi stabilitas kawasan ini," kata dia.
Fahri mengingatkan, jika ingin membuat deal dengan Amerika Serikat yang sedang tidak stabil harus tahu caranya. Sehingga tidak menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
"Apakah kita sudah siap antispasi kalau ada hal yang tak terkendali dari orang pemarah seperti (Presiden AS) Donald Trump itu jika tiba-tiba ambil keputusan ekstrem," katanya.
Karenanya sekali lagi Fahri mengingatkan persoalan seperti ini harus diantisipais. "Tidak usah gagah-gagahan, selesaikan saja masalah ini," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.
Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, itu ditolak keras oleh Freeport.
Sebelumnya, PTFI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. Freeport-McMoran, raksasa pertambangan berbasis di AS, merupakan induk usaha PTFI. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo! Dukung Sikap Pemerintah
Redaktur & Reporter : Boy