jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Silatnas Desa Bersatu 2023 tengah jadi sorotan. Putra sulung Presiden Jokowi itu dispekulasikan terima dukungan dari perangkat desa.
Menanggapi isu itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pun buka suara dengan beri penjelasan.
BACA JUGA: Relawan Mas Gibran Bergerak di Riau, Kepri, dan Jatim, Bagi Sembako hingga Gelar Jalan Sehat
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN, Habiburokhman menjelaskan acara Silatnas Desa Bersatu adalah acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.
Menurut dia, sejak penyampaian undangan, dipastikan acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan.
BACA JUGA: Ratusan Advokat yang Dipimpin Otto Hasibuan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
"Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin, 20 November 2023.
Dia menyampaikan pihaknya paham merujuk ketentuan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan aturan itu, ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye.
BACA JUGA: Geger Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Kata Orang Jawa...
Pun, menurutnya ada juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.
"Kami merasa perlu menghadiri undangan panitia tersebut karena kami memang harus mendengar, menerima, menyerap aspirasi semua elemen masyarakat termasuk kepala desa dan perangkat desa," ujarnya.
Pun, dia menuturkan pihaknya berkomitmen untuk terus beri perhatian pada desa dan masyarakat desa. Kata dia, desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar jadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
"Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.(ray/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean