Soal Go-Jek, Anggota DPR: Pemerintah tak Berinovasi, Bisanya Melarang

Jumat, 18 Desember 2015 – 11:50 WIB
GoJek. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat  payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, ‎Uber Taxi, Grab Taxi, dan semacamnya. 

Sebab, transportasi berbasis aplikasi memberikan kemudahan terhadap masyarakat. "Harus dibuat satu payung hukum khusus untuk hal seperti ini," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (18/12).

BACA JUGA: Alhamdullilah Dah..Bang Mandra Cuma Dipenjara 3 Bulan

Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam aturan tersebut transportasi berbasis aplikasi bisa disebut angkutan umum khusus. ‎Menurut dia, transportasi berbasis aplikasi harus tetap ada.

"‎Karena bukan murahnya yang dicari, tapi kepraktisan dan kemudahan aja yang akhirnya jadi booming dan banyak orang butuh serta terbantu oleh keberadaannya," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek

Lagipula, Yuke menambahkan, aplikasi itu bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. "Seharusnya inovasi-inovasi ini dilakukan oleh pemerintah sendiri," ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lima Pimpinan KPK Disahkan Paripurna DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pastikan Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR Usai Reses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler