jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Uber Taxi, Grab Taxi, dan semacamnya.
Sebab, transportasi berbasis aplikasi memberikan kemudahan terhadap masyarakat. "Harus dibuat satu payung hukum khusus untuk hal seperti ini," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (18/12).
BACA JUGA: Alhamdullilah Dah..Bang Mandra Cuma Dipenjara 3 Bulan
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam aturan tersebut transportasi berbasis aplikasi bisa disebut angkutan umum khusus. Menurut dia, transportasi berbasis aplikasi harus tetap ada.
"Karena bukan murahnya yang dicari, tapi kepraktisan dan kemudahan aja yang akhirnya jadi booming dan banyak orang butuh serta terbantu oleh keberadaannya," ucapnya.
BACA JUGA: Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek
Lagipula, Yuke menambahkan, aplikasi itu bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. "Seharusnya inovasi-inovasi ini dilakukan oleh pemerintah sendiri," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Lima Pimpinan KPK Disahkan Paripurna DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Pastikan Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR Usai Reses
Redaktur : Tim Redaksi