jpnn.com, JAKARTA - Mohamad Taufik buka suara terkait gugatan dari Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis terhadap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Prabowo dinilai tak kunjung memecat Taufik.
BACA JUGA: Gerindra Gonjang-ganjing, DPC Jaktim Gugat Prabowo, DPD DKI Serang Balik
Menurut Taufik, pemecatan seorang kader bukan kewenangan dari pengurus cabang. Dia bahkan menyindir Ali Lubis dengan menyuruh membaca aturan.
“Ya itu kan kewenangannya bukan di soal DPC, suruh baca aturan lagi lah anggaran dasar rumah tangga,” ucapnya saat dihubungi, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Ketua Gerindra: Insyaallah, Kami Bisa Mengalahkan Golkar
Mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini pun mengaku santai dan tidak merasa terganggu dengan adanya gugatan terhadap Prabowo.
“Ya enggak apa-apa. Enggak paham saja kali, ngapain ditanggapin yang begitu kan,” tutur Taufik.
BACA JUGA: Kader Gerindra Mesti Hormati Prabowo, Riza Bakal Ambil Langkah Ini
Diketahui, DPC Partai Gerindra Jaktim menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menggugat lantaran DPP Gerindra belum memecat M Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata.
Sedangkan tergugat I Dewan Pembina dan tergugat II DPP Gerindra. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi