jpnn.com - PALANGKA RAYA - Anggota MPR Abdul Kadir Karding mengingatkan bahwa dari sisi sejarah, terbukti bahwa Indonesia lebih dahulu memproklamirkan kebebasan hak asasi manusia daripada Perserikatan Bangsa Bangsa.
Karding menjelaskan, Indonesia mendeklarasikan HAM pada 1945. Sedangkan PBB baru mendeklarasikan tiga tahun setelahnya atau 10 Desember 1948.
BACA JUGA: Makin Gaul..Jokowi Punya Akun Resmi di YouTube
Menurut Karding, bukti perjuangan HAM di Indonesia sudah ada pasal 27, 28, 29, dan 33 dalam UUD 1945.
"Pendiri bangsa kita sudah berpikir jauh ke depan tentang HAM dibanding orang-orang Barat," kata Karding saat Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/5).
BACA JUGA: Sayang, Tidak Ada Hukuman Mati
Dalam soal HAM, ia menyebut orang Barat hanya menang nama saja. "HAM terkesan berasal dari Barat karena mereka secara terstruktur memperjuangkan hal itu. Ditambah pada masa orde baru banyak pelanggaran HAM terjadi," ujarnya.
Menurut Karding, HAM merupakan hal penting karena mendudukkan manusia sebagai makhluk mulia dan bermartabat. "Negara harus melindungi HAM setiap warga negaranya. Derajat manusia jatuh biasanya karena ulah manusia," ungkap Karding. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Karding: PKB Ikut Presiden, Tapi Saya Pribadi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Alasan Kenapa Anda harus Punya Tahapan Xpresi BCA
Redaktur : Tim Redaksi