Soal Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur: Benar-benar Plong Saya

Jumat, 20 November 2020 – 14:30 WIB
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengakomodir honorer K2 tenaga teknis administrasi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2021 disambut sukacita.

Menurut Ketua Honorer DKI Jakarta Nur Baitih, kesepakatan yang tertuang dalam lima kesimpulan rapat kerja, 19 November 2020 itu membawa angin segar bagi seluruh honorer K2 terutama tenaga teknis lainnya dan administrasi.

BACA JUGA: Hugua DPR Minta Kepastian Gaji PPPK, MenPAN-RB Jawab Begini

"Alhamdulillah usulan untuk tenaga admnistrasi masuk kesimpulan rapat. Begitu juga adanya rapat gabungan lintas kementerian dan komisi. Lega rasanya, dua usulan saya tersebut masuk," kata Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (20/11).

Nur mengaku berjuang keras agar tenaga teknis lainnya dan administrasi bisa ikut rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya

Pasalnya, sejak 2014, sekitar  200 ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi tidak terakomodir.

Pemerintah hanya memberikan formasi bagi honorer K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

BACA JUGA: Pasukan TNI Bergerak Bersama 4 Panser Anoa ke Petamburan, Mencopot Baliho Habib Rizieq

"Ini benar-benar plong saya. Teman-teman tenaga teknis lainnya dan administrasi usia di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS. Yang usianya di atas 35 tahun ikut tes PPPK," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada 4 hal penting yang disampaikan kepada anggota maupun pimpinan Komisi II DPR,, di antaranya:

1. Tenaga honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus dalam PPPK tahap I mohon agar segera diselesaikan secara tuntas agar KemenPAN-RB bisa segera membuka rekrutmen PPPK tahap 2 paling lambat Maret 2021;

2. Tenaga teknis administrasi agar  diakomodir dalam rekrutmen PPPK tahap 2 karena tenaga mereka sangat dibutuhkan di daerah, terutama di daerah kepulauan dan perdesaan terpencil yang sulit jaringan internet.

Untuk itu, perlu revisi terhadap PermenPAN-RB No. 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

3. Meminta kepada KemenPAN-RB agar menindak tegas Kepala Daerah yang masih mengangkat tenaga honorer baru.

Saat ini yang perlu dilakukan Pemeriintah adalah fokus menyelesaikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. 

4. Untuk mencari solusi terkait permasalah tenaga honorer K2,  memohon kepada Komisi II agar mengadakan rapat gabungan lintas komisi dan lintas kementerian, yaitu melibatkan Komisi II, Komisi 10, dan Komisi 11. KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan pihak terkait lainnya. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler