Soal HTI Organisasi Terlarang, Denny Siregar Tunggu Disomasi Advokat Muslim

Senin, 24 Agustus 2020 – 10:02 WIB
Denny Siregar. Foto: Instagram/dennysiregar

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar menunggu disomasi oleh advokat muslim terkait pernyataannya soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  adalah organisasi terlarang.

Hal ini disampaikan Denny merespons video pernyataan advokat dari tergabung dalam Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Tokoh Bicara soal Kepulangan Habib Rizieq, Ini Tentang Soeharto, Soekarno, dan Jokowi

Dalam video yang viral itu, Chandra mengancam akan menyomasi siapa saja yang mempersekusi anggota HTI dan menyatakan HTI organisasi terlarang.

 "Ada advokat HTI yang katanya akan menyomasi siapa saja yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang. Okelah kalau begitu, gua paling demen disomasi. Gimana? Gua tunggu," dikutip dari @Dennysiregar7, Senin (24/8).

BACA JUGA: Menag Komentari Aksi Banser Temui Pimpinan Yayasan Terindikasi HTI

 Dalam unggahan itu, Denny juga menyertakan empat tagar ##HTIOrganisasiTerlarang.

Sebelumnya, Chandra yang juga ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI, menyampaikan pendapat hukum bahwa HTI bukan organisasi terlarang.

BACA JUGA: Akun Palsu Tommy: Di Era Pak Harto HTI Tak Dibubarkan

 Hal itu disampaikannya merespons penggerudukan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna) ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan ajaran khilafah.

Saat penggerudukan pada Kamis (20/8), Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang ingin melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Ustaz Zainullah berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

 Namun, Chandra dalam pendapat hukumnya menilai tuduhan pentolan Banser di Pasuruan itu tak berdasar hukum.

"Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum," kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu (23/8).

Dalam argumentasinya, Chandra menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.

"Organisasi dakwah HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulan-nya saja (BHP-red)," kata Chandra.

Dia juga mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

"Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang," tegas Chandra.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler