Soal Hukuman Kebiri, Politikus PDIP Sentil Ikatan Dokter Indonesia

Selasa, 26 Juli 2016 – 05:55 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Itet Tridjajati Sumarijanto. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Itet Tridjajati Sumarijanto, mengungkapkan kegerahannya mengenai adanya kontraversi atas perlunya pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Perppu Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terkait hukuman kebiri bagi predator anak.

BACA JUGA: Dirut PLN Minta Rapat Tertutup dengan Komisi VII

Itet menyentil para pihak mempersoalkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, mereka itu lupa akan esensi perlindungan anak.

"Yang dikebiri bukan anak-anak, tetapi para predator kejahatan seksual. Justru itu untuk melindungi para korban yang  kebanyakan anak-anak dan perempuan,” tegas Itet di Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Soal Gaji yang tak Seberapa, Orang Kepercayaan Ahok ini Bilang

Menurut Itet, IDI lupa pada esensi mengapa perlu dilakukan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. "Kita tidak hanya membicarakan soal kebiri itu semata melainkan hukuman kebiri kedepannya perlu ditambahkan terhadap para predator melalui RUU Perlindungan Anak,” tegas politikus PDIP asal daerah pemilihan Lampung II itu.

Itet mengungkapkan, hukuman memang akan berdampak pada kesehatan. Namun hal itu merupakan konsekuensi terhadap kejahatan yang mereka lakukan.

BACA JUGA: Ahok Dicecar Soal Aturan Kontribusi Tambahan

Lebih dari itu, kata dia,  dampak yang ditanggung oleh para predator jauh lebih ringan dibanding para korban yang kehilangan masa depan mereka. Ditambah dampak trauma psikologis maupun fisik, yang menjadi beban keluarga.

Menurutnya, bahwa IDI melanggar kode etik sebagai eksekutor hukuman kebiri bisa diterima jika dilakukan terhadap yang normal.

"Justru IDI tidak etis, ketika lembaga ini lebih memikirkan nasib para predator dibandingkan dengan nasib para korban, yang nota bene adalah kaum perempuan yang akan melahirkan generasi mendatang yang sehat lahir dan batin,” katanya.

Menurutnya, Perppu ini sebagai pengingat, sekaligus tindakan preventif, demi menjaga  keberlangsungan tumbuh kembang anak. Anak adalah generasi harapan bangsa, yang haknya mesti dilindungi dari segala bentuk diskriminatif dan eksploitatif.

Dia menambahkan para predator yang kecanduan seks juga perlu diteliti. Kemungkinan mereka juga menderita ketika libidonya aktif terus-menerus atau apa yang disebut hyperseks. Misalnya, di Inggris para pelaku paedofilia secara sukarela minta untuk dikebiri. Bahkan pada tahun 2014 sekitar 25 narapidana yang meminta diberi suntikan kimiawi ini.

"Ingat mereka yang menjadi korban kejahatan seksual, itu akan menderita trauma psikologis seumur hidup. Masa depan yang suram dan yang paling fatal para korban menutup diri dan takut untuk melakukan aktivitas sosial. Bahkan sampai ada yang bunuh diri,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Latihan Bareng TNI, Pejabat Militer AS Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler