jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi mati terpidana narkoba masih belum jelas waktu, lokasi, jumlah narapidananya. Jaksa Agung Prasetyo mengaku belum menentukan jumlah narapidana yang akan dihabisi oleh peluru senjata Brimob Polri sebagai tim eksekutor.
Jumlah terpidana yang akan dieksekusi bisa berubah-ubah. "Nanti saat-saat terakhir baru kita bahas," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Fadli Zon: KPK Pura-pura Bodoh atau Bodoh Beneran?
Pras mengatakan, salah satu alasan eksekusi belum dilakukan karena masih ada yang ditunggu. "Belum, belum (ada daftar nama). Masih ada yang ditunggu (eksekutor)," ujar Prasetyo.
Yang pasti, Pras mengatakan, eksekusi nanti khusus untuk terpidana mati narkoba. Sebab, Pras menegaskan, pihaknya betul-betuk concern memerangi narkoba yang sudah menjadi kejahatan luar biasa.
BACA JUGA: Fadli Zon: KPK bukan Abdi Dalem Istana dan Ahok
Lalu bagaimana dengan terpidana mati Freddy Budiman yang belum dieksekusi dan kembali diduga terlibat jaringan narkoba di Jakarta Utara?
Pras mengatakan, masih menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang diajukan Freddy. Menurut dia, permohonan PK Freddy sudah disampaikan ke MA.
BACA JUGA: Jaksa Agung Senang yang Muda Jadi Kapolri
"Yang kami tunggu ya PK nya si Freddy Budiman ini. Mudah mudahan segera bisa dikeluarkan putusan Mahkamah Agung," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehati-hatian KPK Membingungkan Publik
Redaktur : Tim Redaksi