Soal Insentif Mobil Hybrid, Moeldoko: Tidak Penting!

Selasa, 20 Februari 2024 – 16:48 WIB
Moeldoko bicara soal insentif mobil hybrid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tampaknya terus menggenjot percepatan penyebaran mobil listrik (electric vehicle/EV) daripada mobil hybrid (kombinasi bensin dan listrik) di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memilih mendahulukan pemberian insentif untuk mobil listrik ketimbang hybrid.

BACA JUGA: Chery Berikan Garansi Baterai Seumur Hidup untuk Mobil Listrik Omoda E5

“Menurut saya tidak terlalu penting (insentif untuk hybrid) karena masih pakai bensin,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Saat ditanya mengenai nasib insentif untuk mobil hybrid? Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah lebih condong memberikan insentif keringanan pajak pada kendaraan yang sepenuhnya bertenaga listrik.

BACA JUGA: Mobil Listrik Terbaru Wuling Cloud EV Hadir di IIMS 2024

Menurut dia mobil listrik akan lebih berdampak pada negara, utamanya membantu mencapai misi lingkungan nol emisi (net zero emission/NZE) pada 2060.

Mobil listrik, lanjut Moeldoko, juga dapat mengurangi beban pemerintah dalam hal impor bahan bakar minyak (BBM) yang harganya hingga kini makin tinggi.

BACA JUGA: Mengurangi Emisi Karbon, Mobil Hybrid Layak Dapat Tambahan Insentif

“Lebih baik (beri insentif) di EV, karena dampak nyata EV itu ada dua, dampak positifnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran import BBM kita itu sangat-sangat besar,” kata Moeldoko menambahkan.

Pemerintah tengah menggodok peraturan yang dikabarkan akan segera disahkan, terkait insentif untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, kendaraan berlabel hybrid masih memiliki kesetaraan yang sama dengan kendaraan konvensional, sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen sehingga totalnya mencapai 14,25 persen, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai aturan yang tertera pada PP 74 tahun 2021.

Moeldoko tidak mengungkap kapan aturan baru tersebut akan disahkan maupun besaran insentifnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan dukungannya terhadap perkembangan industri kendaraan listrik di tanah air.

“Saya juga ingin melihat perkembangan tipe-tipe baru dari produksi mobil listrik di kawasan ini seperti apa, saya sangat senang ada sebuah perkembangan yang sangat kompetitif dan cepat di mobil listrik ini, baik varian maupun desainnya dan seterusnya,” imbuh Moeldoko. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Hybrid Butuh Perawatan Khusus, BG Indonesia Tawarkan Solusi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler