jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin berbicara tentang peristiwa pengusiran yang dilakukan ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto terhadap dua anggotanya.
Ali menyinggung hal itu dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).
BACA JUGA: Hakim Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
"Sebelum dilanjutkan kami ingin klarifikasi ada insiden di bawah masalah area yang bisa kami masuki untuk bisa melihat alat bukti yang ditarik oleh pemohon," ucap Ali di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres.
BACA JUGA: Conti dan Terens Pulih, Borneo FC Makin Pede Jamu Persebaya
BACA JUGA: Yusril Nilai Alat Bukti Prabowo â Sandi Berantakan, Tidak Jelas
Ali beralasan, dua anggotanya sudah mendapat izin melihat bukti milik tim kuasa hukum paslon 02. Dari situ, dua anggota tim kuasa hukum KPU bisa memasuki area panitera MK saat proses bukti diserahkan.
Bambang Widjojanto, atau akrab disapa BW tidak terima alasan yang dikemukakan tim kuasa hukum KPU. Menurut dia, dua anggota tim kuasa hukum KPU tidak hanya melihat melainkan memotret bukti yang hendak dimasukkan ke panitera MK.
BACA JUGA: Yusril Anggap Saksi Pertama Kubu Prabowo â Sandi tak Menerangkan Apa - apa
"Dia masuk ke ruangan di mana alat bukti yang di-loading, sedang disiapkan untuk diterima. Jadi, jangan berbuat seperti itu dan itu banyak orang saksi di situ. Kami meminta ini siapa orang ini memfoto-foto bukti kami yang baru di-loading," ungkap BW.
BACA JUGA: Angka Perceraian di Batam Tinggi, Dipicu Orang Ketiga dan Faktor Ekonomi
BW menyebutkan, dua anggota tim hukum KPU tidak mempunyai dasar memotret alat bukti yang mau diserahkan ke panitera MK. Meski di sisi lain, dia tidak mau memperpanjang persoalan tersebut.
"Jadi, saya sudah menutup persoalan ini, tetapi kalau mau dipersoalkan juga boleh. Karena menurut saya ini pelanggaran etik yang luar biasa," tegas BW.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Tim Hukum Prabowo â Sandi Belum Serahkan Bukti Penting
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan