jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.
Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid.
BACA JUGA: Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu
"Anda menyebutkan KTP palsu dan manipulatif. Buktinya ada di nomor P155, karena di situ mencantumkan bukti 17,5 juta dugaan KTP palsu. Ini penting," ucap dia dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).
Enny menyebutkan, tim kuasa hukum paslon 02 masih bisa menyerahkan bukti P155 sebelum pukul 12.00 WIB. Jika diserahkan melewati batas waktu, MK tidak akan menerima bukti P155.
BACA JUGA: Saksi Paslon 02 Sebut Terdapat 17,5 Juta DPT Invalid
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau
"Jadi, diserahkan sebelum pukul 12.00 di kepaniteraan MK," ucap Enny.
BACA JUGA: Cerita BW soal Saksi Kubu Prabowo Tidak Bisa Hadir karena Diperiksa Provos
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum paslon 02 Luthfi Yazid mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti P-155 sebelum pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bukti tersebut bisa dikemukakan pada sesi sidang selanjutnya.
BACA JUGA: Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu
"Mohon diberi waktu, karena penanggung jawab kami yakni Dorel Amir dan Zulfadli, sedang mengurus dokumen di kepaniteraan untuk menyerahkan bukti P155," tutur Luthfi dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Jelas Jawab Pertanyaan, Agus Maksum Kena Tegur Hakim di Sidang MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan