Soal Isu Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Begini Respons DPR

Senin, 07 Juni 2021 – 09:50 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menampik isu di media sosial yang menyebutkan dana pengelolaan ibadah haji digunakan untuk proyek pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menampik isu di media sosial yang menyebutkan dana pengelolaan ibadah haji digunakan untuk proyek pemerintah.

Menurutnya, DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Ganjar Minta Warga Kudus yang Positif Covid-19 Pindah ke Asrama Haji Donohudan

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Ace dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin (7/6).

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Arab Saudi Soal Haji 2021

"Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Dia menjelaskan dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Keberangkatan Haji, Prof Zainuddin: Prematur, Pemerintah Harus Transparan

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Oleh karena itu, dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah.

Kemudian, kata Ace ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.

"Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut," bebernya.

Ace mengatakan juga karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakannya menjadi hak yang menggunakannya.

Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu, dengan nilai rata-rata flat di angka tujuh persen.

"Nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, investasi dalam dan luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," papar-nya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp 70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti.

Ace meminta jika meragukan informasi tersebut sebaiknya masyakat tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur," kata Ace. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
haji   Dana haji   DPR RI   BPKH  

Terpopuler