jpnn.com, JAKARTA - Polemik isu mahar yang diberikan oleh Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno terus menuai perdebatan.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengatakan dana sebesar Rp 500 Miliar itu untuk dana kampanye.
BACA JUGA: Sepertinya Gerindra Akan Bekerja Sendiri demi Prabowo-Sandi
Pernyataan pria yang karib disapa Sandi ini menjadi pertanyaan bagi Kornas Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ) Ade Adriansyah Utama. Dia menyayangkan dana tersebut masuk ke rekening partai, dan bukan ke rekening khusus.
"Tidak boleh dana kampanye disetorkan ke rekening parpol. Ini menjadi ambigu, benar duit kampanye atau mahar politik?" tanya Ade dalam keterangan persnya, Rabu (15/8) kemarin.
BACA JUGA: Faktor Amunisi Bikin Prabowo Terpaksa Gaet Sandiaga
Menurut Ade, sumbangan dana kampanye itu adalah dana yang diperoleh dari capres/cawapres atau parpol pengusung dan pendukung, serta dari pihak ketiga (perorangan dan korporasi).
"Dana tersebut dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye atas nama capres dan cawapres. Rekening khusus dana kampanye itu harus dilaporkan ke KPU," tegas Ade.
BACA JUGA: Kemendagri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno?
STMJ lanjut Ade, akan melakukan langkah hukum sesuai dengan UU Pemilu. "Ini akan dilaporkan ke Bawaslu. Kami ada bukti, bahwa Sandiaga mengatakan itu dana kampanye, tapi bagi kami itu pelanggaran," tandas Ade (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto: Mahar Cawapres Lebih Parah
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh