Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:58 WIB
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menyampaikan penjelasan menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat penambahan jenis barang yang kena cukai. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi tanggapan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat soal adanya ekstensifikasi cukai, yaitu perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

Dia menyampaikan bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'.

"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Mendampingi UMKM Asal Malang Ekspor 3,3 Ton Daun Talas ke Australia

Dia menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.

Selain itu, kriteria barang yang dikenai cukai lainnya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," bebernya.

Dia menegaskan pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.

"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler