jpnn.com - jpnn.com - Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait isu penyadapan percakapan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya melalui siaran pers ke media menyatakan, lembaga telik sandi itu tidak ada kaitannya dalam isu penyadapan sebagaimana kecurigaan berbagai kalangan menyusul bocornya komunikasi per telepon antara SBY dengan KH Ma'ruf yang diungkap tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Maaf Pak SBY, Ini Penjelasan Polri soal Penyadapan
“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Sundawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/2).(Mg4/Fat/jpnn)
Berikut ini penjelasan lengkap BIN soal isu penyadapan atas SBY:
BACA JUGA: Istana: Pak SBY, Sebut Siapa Saja Penghalangnya..
Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, tambahnya, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
BACA JUGA: Penyadapan SBY, Mahfud MD: Ini Kasus Besar
3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’aruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 oktober 2016.
4. Berdasarkan UU no. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga