jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan rekomendasi jalan tengah untuk mengakhiri polemik penggusuran SDN Pocin 1 Depok, Jawa Barat untuk pembangunan masjid.
Rekomendasi disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti yang sudah mendatangi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok pada Jumat (18/11).
BACA JUGA: 6 Temuan KPAI di SDN Pocin 1 Depok: Suasana Tegang, Tertekan, Marah
Rekomendasi KPAI tentang SDN Pocin 1 Depok:
1. Solusi Jangka Pendek
BACA JUGA: Viral Perundungan Siswa SMP di Bandung, Begini Kondisi Korban
KPAI meminta Kepala SDN Pocin 1 Kota Depok wajib memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah asal dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada Desember 2022 selama polemik berlangsung.
Retno menyebut semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukkan ke dalam hasil belajar siswa di rapor semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU.
BACA JUGA: Survei Voxpol Center: Elektabilitas Anies - AHY Paling Moncer
KPAI sudah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut”, kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).
2. Ubah Rencana Penggusuran
KPAI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengubah rencana penggusuran SDN Pocin 1 menjadi membangun masjid di lokasi sekolah dengan tetap mempertahankan keberadaan lembaga pendidikan itu.
Menurut Retno, masjid bisa berada di lantai satu, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai dua dan tiga. Rumah ibadah itu menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun masyarakat sekitar untuk beribadah.
Hal itu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak-anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.
Retno mengatakan banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun ibadah Jumat.
"Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah," lanjutnya.
Bila perlu, kata Retno, Pemkot Depok bisa membangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung dengan SDN Pocin 1. Sementara lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN yang belum tersedia di wilayah Pocin.
Dengan demikian, kebijakan tersebut justru memperkuat Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warga Depok sekaligus dapat melayani kebutuhan warga untuk beribadah di masjid.
"KPAI mendorong Gubernur Ridwan Kamil untuk membuatkan desain masjid yang di atasnya dibangun gedung sekolah bertingkat sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani, anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan," usul Retno kepada gubernur Jabar.
3. Dialog
KPAI mendorong adanya dialog antara para orang tua dengan pihak terkait untuk membicarakan rencana pembangunan sekolah sekaligus masjid, sehingga tidak ada penolakan dari seluruh pihak ketika semua terlayani.
Menurut Retno, kota layak anak harus mengedepankan kebijakan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
"Jangan mengorbankan anak-anak untuk kepentingan pembangunan yang berdampak pada psikis anak-anak dan terganggunya layanan pendidikan berkualitas di Depok," tutur Retno.
4. Kembalikan Hak Pendidikan Anak
KPAI mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengembalikan hak pendidikan berupa proses pembelajaran 360 peserta didik SDN Pocin 1 Depok di lokasi semula atau di gedung SDN Pocin 1 Depok sampai pembangunan masjid dan gedung sekolah siap dilakukan pada waktunya 2023 nanti.
"Keputusan ini akan membuat situasi kondusif dan anak-anak juga jadi terlayani pendidikannya dengan baik," ucap Retno Listyarti.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam