ACT Dinilai Berkontribusi Bagi Kemanusiaan, Pemerintah Harus Proposional

Jumat, 15 Juli 2022 – 16:14 WIB
Politikus Gerindra Johny Alang menilai selama ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) banyak berkontribusi pada kemanusiaan. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Johny Alang menilai selama ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) banyak berkontribusi pada kemanusiaan.

Menurutnya, selama hampir 17 tahun ACT pun banyak berbuat nyata untuk masyarakat yang tertimpa musibah.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT

"Persoalan yang muncul sekarang ini pemerintah harusnya bisa bersikap proporsional," ungkap pria yang beken disapa Sang Alang itu di Jakarta, Jumat (15/7).

Dia pun menyayangkan penggiringan opini bertendensi sepihak sehingga pemerintah begitu reaktif hingga membekukan aset milik ACT.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Perusahaan Lain sebagai Cangkang ACT

"Apakah karena ACT identik dengan lembaga Islam yang memiliki aset besar, lalu mereka patut diwaspadai? Kalau seperti itu cara berpikirnya, maka kita semua sudah zolim. Ini mengingat selama ini mereka telah berbuat nyata buat negeri ini ketika tertimpa musibah," ujarnya.

Sang Alang menilai agar terjaga akuntabilitasnya, ACT cukup diaudit dengan memanggil akuntan publik yang terpercaya.

BACA JUGA: Bamsoet Minta PPATK Bongkar Semua Aliran Dana ACT

"Jika benar ada penyimpangan, proses saja secara hukum para oknumnya, tetapi jangan membubarkan atau mencabut izin ACT. Itu berlebihan dan enggak nyambung," ucap Sang Alang.

Dia pun meminta berbagai pihak untuk untuk tabayyun. Apakah opini yang terbentuk itu valid atau memang sengaja diciptakan dengan motif-motif terselebung.

"Di sinilah kita harus bersikap kritis, jangan begitu saja percaya dengan narasi yang sebenarnya masih belum terverifikasi datanya," katanya.

Sang Alang berharap permasalahan yang kini membelit ACT bisa menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga sejenis.

"Hikmahnya adalah kasus ACT ini telah membuka mata kita semua, semua amanah itu harus dijalankan secara baik. Lalu jangan pula kita begitu cepat memberikan penilaian terhadap sesuatu yang sebenarnya belum terverifikasi akurasinya. Sekali lagi, pemerintah harusnya bisa bijaksana," pintanya.

Kementerian Sosial mencabut izin donasi lembaga filantropi ACT. Ini merupakan buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan tersebut.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan izin ACT itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan tersebut.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). Namun, saat ini, kasus tersebut juga masih dalam proses di kepolisian. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler