jpnn.com, JAKARTA - Kabar Terbaru dari Mabes Polri soal Penanganan Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air oleh ACT
Direktorat Tindak PIdana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis 2 Kemungkinan, Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo pun Dibuka
Saat ini, penyidik terus menggali keterangan para saksi dengan memeriksa lima orang pada Selasa (18/7).
Kelima saksi itu ialah Ahyudin selaku pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, BH selaku anggota Dewan Syariah yayasan ACT.
BACA JUGA: Penelusuran soal Istri Ferdy Sambo, Kejadian 9 Juli, Tanggal Ganjil
Kemudian, S selaku pengawas yayasan ACT dan AFF selaku ketua dewan syariah di lembaga itu.
"Melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (19/7).
BACA JUGA: Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam proses penyidikan kasus ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT," ujar Kombes Nurul Azizah.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penanganan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dengan naiknya status penanganan kasus itu, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama