Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini

Kamis, 04 Februari 2021 – 17:30 WIB
Pulau Lantigiang. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Soal kisruh penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali mengaku tidak mengetahui adanya transaksi itu.

"Kami tidak tahu adanya jual beli Pulau Lantigiang yang masih dalam teritorial Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Basli Ali dalam keterangannya pada media, Kamis

BACA JUGA: Fitria: Dia Pamer Rumahnya, Perhiasan Berkilo-kilo, dan Mobil

Basli menyayangkan sikap pihak pembeli Asdianti Baso yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak yang bertransaksi tidak berkoordinasi dengannya, padahal kawasan itu masuk dalam kawasan yang dilindungi (Taman Nasional Takabonerate).

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Tetangga Diusik Bau Amis Darah, Setelah Pintu Rumah Didobrak, Ternyata

"Langkah yang harus ditempuh saat ini, Asdianti dan pengacaranya harus bertemu dengan saya, juga pihak kepala Balai Tamanan Nasional Takabonerate dan BPN untuk duduk bersama mencari solusinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asdianti yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, mengaku membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga Rp900 juta, namun yang dia beli bukan pulau melainkan lahan di atas pulau.

BACA JUGA: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Kawasan Nasional, tidak Diperjualbelikan

Menurut dia, lahan itu dibeli dengan tujuan pengin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp25 miliar.

Ia yang juga pebisnis di bidang pariwisata, tentu menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki 'spot diving'.

"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate.

Bahkan, pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler