jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut menjalankan keyakinan beragama di tempat kerja, termasuk memakai jilbab bagi muslimah dilindungi konstitusi.
"Menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Senin (2/9).
BACA JUGA: Langkah Jokowi Mencabut Aturan soal Jilbab Paskibraka Sesuai Bhinneka Tunggal Ika
Dia menganggap pelarangan penggunaan jilbab terhadap muslimah saat bekerja tidak lagi relevan seperti informasi yang beredar di media sosial.
Kurniasih meminta kementerian terkait tidak membiarkan persoalan pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah yang bekerja.
BACA JUGA: RS Medistra Meluncurkan Program Baru untuk Pasien COVID-19
"Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," lanjut dia.
Diketahui, belakangan beredar tangkapan layar soal surat seorang dokter bernama Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kontroversi Paskibraka Lepas Jilbab, Saleh Minta Presiden Jokowi Panggil Yudian Wahyudi
Sang dokter dalam surat itu menanyakan cara berpakaian di RS Medistra setelah yang bersangkutan mendengar kabar calon tenaga medis bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja.
Kurniasih mengungkapkan kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya, bahkan satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM.
"Rumah Sakit dan fasyankes bisa belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak relevan melarang karyawan berjilbab di tempat kerja," ungkap Kurniasih. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: Alhamdulillah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan