Soal Kampus UIII, Sejarawan: Pemerintah Tak Langgar Aturan

Kamis, 18 Januari 2018 – 22:32 WIB
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah dinilai tidak melanggar Undang-Undang UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya terkait rencana memanfaatkan areal lahan dalam kompleks studio RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Rencana itu sempat menimbulkan polemik karena di dana berdiri bangunan peninggalan Landhuis atau rumah peristirahatan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra yang dibangun pada1771-1775.

BACA JUGA: Proyek UIII di Depok Bakal Telan Dana Rp 3,9 Triliun

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memastikan tidak akan menggusur Rumah Cimanggis dan hanya memanfaatkan areal lahan RRI sebanyak 15 sampai 20 persen.

Menurut sejarawan Fajar Pratikno, ada beberapa kelemahan berkaitan dengan status cagar budaya pada Rumah Cimanggis.

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan UIII di Depok Segera Dibangun

Fajar mengatakan, Rumah Cimanggis secara bangunan telah lama rusak dan diabaikan.

Rumah Cimanggis telah tertutup rumput yang rimbun sehingga bangunan aslinya tidak terlihat.

BACA JUGA: Pak JK Gaet Budi Gunawan Sampai Anies Baswedan

Dia menjelaskan, kaca Rumah Cimanggis telah banyak hilang serta hampir roboh karena lama terbengkalai.

"Rumah kolonial yang berada di dalam kompleks Tower RRI Cimanggis terletak di sudut bagian tenggara kawasan dibatasi pagar batako keliling. Atap beranda terbuka seluruhnya dengan burung-burung liar yang tampak beterbangan. Kondisinya amat mengenaskan," ujar Fajar, Kamis (18/1).

Fajar menuturkan, fakta lain yang menjadi kontroversi Rumah Cimanggis adalah tinggalnya 1.200 penghuni lahan ilegal di areal sekitar lalu mendirikan bangunan tanpa izin.

Menurut Fajar, hal tersebut justru diacuhkan Pemerintah Kota Depok.

"Tidak ada advokasi dari pegiat heritage maupun sejarawan untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Baru tahun 2011 ada yang mendaftarkannya sebagai cagar budaya meskipun sampai saat ini belum ditetapkan statusnya secara resmi," kata Fajar.

Secara legal, sambung Fajar, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terhadap status Rumah Cimanggis yang berpotensi menjadi cagar budaya.

Sebab, Pemkot Depok tidak memiliki tim ahli untuk menilai kelayakan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.

"Pemkot Depok, aparat pemerintahan setempat serta RRI juga tak memberikan informasi nilai historis bangunan itu," ujar Fajar.

Fajar menilai pemerintah masih memahami arti penting bangunan sejarah.

Dia menambahkan, pilihan menjadikan wilayah sekitar Rumah Cimanggis sebagai lokasi kampus UIII bukti pemerintah serius merawat warisan sejarah bangsa. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jusuf Kalla: Masjid Pusat Ekonomi dan Pendidikan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler