jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa juga kepikiran untuk menggunakan haknya selaku anggota untuk melakukan interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan dan pemberhentian kapolri.
Ditemui usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Desmond menilai langkah Jokowi dalam pengangkatan kapolri, menggantung. Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman tapi tidak mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, tapi malah menunjuk pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badoredin Haiti.
BACA JUGA: Soal Kapolri, DPR Pertimbangkan Gunakan Hak Interpelasi
Keputusan Jokowi ini menurutnya sudah dipertanyakan dalam Rapat Panja Penegakan Hukum dengan Menkumham, yang digelar tertutup. Poinnya, untuk kapolri yang mana penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden Jokowi. Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan, baru menonaktifkannya.
"Nah ini kan hukumnya gantung. Hukum gantung inilah ke depan apakah DPR menggunakan haknya, apakah hak angket, interpelasi, apakah DPR akan bersurat kepada Jokowi minta penjelasan tentang ini. Ini juga di bahas di panja penegakan hukum," kata Desmond, Senin (19/1).
BACA JUGA: Hari Pertama Badrodin Jadi Plt Kapolri, Langsung Gelar Rapat
Nah, hal ini menurutnya akan dibahas komisi III DPR dalam rapat besok dipimpin ketua komisi III Aziz Syamsuddin. Dia memberikan gambaran keputusan rapat tersebut nantinya hanya dua, menyurati presiden atau menggunakan hak individual anggota.
"Pilihan cuma dua, apakah tidak bersurat, kalau tidak bersurat kita menggunakan hak individual. Kita tidak mau Komisi Hukum ini membiarkan ini terjadi. Dalam konteks hak yang kita gunakan, itu kan hak anggota dewan, bukan hak DPR. Jadi interpelasi angket dan lain-lain adalah hak anggota dewan," tegasnya.
BACA JUGA: Kadivkum Polri Ketuai Tim Pembela untuk Budi Gunawan
Kalau rapat besok memutuskan penggunaan hak interpelasi, maka anggota akan menggalang tanda tangan. Sesuai Undang-undang MD3, interpelasi bisa dilakukan bila diajukan minimal oleh 25 anggota DPR, seperti yang dilakukan terkait kebijakan Jokowi menaikkan harga BBM lalu yang masih berproses.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Wiranto Juga Sebut Jokowi Langgar UU
Redaktur : Tim Redaksi