jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Ketua LHB Pelita Umat Chandra Purna Irawan yang menyatakan pengangkatan 56 pegawai KPK sebagai ASN di Polri sebagai upaya menyelamatkan wibawa presiden.
Menurut Ferdinand, pernyataan Chandra itu ngawur dan menyesatkan.
BACA JUGA: Mbak Suprihatin Pingsan Usai Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Rumahnya, Oh Ternyata
"Saya pikir pernyataan Chandra itu, sebuah pernyataan ngawur dan tidak tepat dan menyesatkan karena perkara ini sebetulnya tidak ada urusan presiden," kata Ferdinand saat dihubungi JPNN.com, Kamis (30/9).
Eks politikus Partai Demokrat itu mengatakan keputusan tidak lulus ke-56 pegawai KPK itu sudah sah berdasar hukum.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahean: Tawaran Kapolri untuk Novel Baswedan CS Pakai Jalur Khusus
"MK, MA semunya sudah mengatakan TWK yang dilakukan oleh KPK itu sah, tidak melanggar hukum," ujar Ferdinand.
Menurut Ferdinand, kegaduhan yang terjadi saat ini karena teriakan-teriakan dari oknum yang memperalat Komnas HAM.
"Mereka oknum yang memperalat lembaga Komnas HAM untuk membela secara subjektif bukan secara objketif apalagi secara hukum," kata Ferdinand.
Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh Jenderal Listyo mengangkat Novel Baswedan CS yang telah disetujui itu merupakan tindakan Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menyelesaikan masalah.
"Jadi, ini dianggap melalui jalur khusus, mereka dianggap diluluskan diangkat sebagai ASN," kata Ferdinand.
Pria kelahiran 18 September 1977 itu menilai pengangkatan Novel Baswedan Cs sebagai ASN di tubuh lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan belas kasihan dari presiden.
"Saya sampaikan diberikan jalur khusus sebagai ASN itu merupakan kebijakan belas kasihan presiden kepada mereka," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Candra mengatakan tawaran untuk Novel Baswedan Cs menjadi ASN ditubuh Polri bertujuan untuk menyelamatkan wibawa Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Saya patut menduga ada upaya untuk menyelamatkan 'wibawa' Presiden di hadapan publik," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (29/9). (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama