Soal Kasus Aisha Weddings, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus

Jumat, 12 Februari 2021 – 13:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami laporan tentang aktivitas Aisha Weddings yang baru saja diterima penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah melakukan profiling website Aisha Weddings yang berisi konten provokatif.

BACA JUGA: Analisis Tajam soal Aisha Weddings, Bang Reza: Apanya yang Bikin Pening?

"Nanti kami klarifikasi dahulu ke pelapornya dengan membawa saksi-saksi yang ada, bukti-bukti yang ada, termasuk saksi yang diajukan ke kami," ungkap Yusri, Jumat (12/1).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, laporan tentang Aisha Weddings itu baru saja masuk dan masih dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA: Ruhut Minta Novel Baswedan Tanya kepada Istri Ustaz Maaher

Karena itu, kata Yusri, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pelapor, dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Namun demikian, dia tidak menyebutkan kapan pelapor dalam kasus ini akan diperiksa.

BACA JUGA: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Budi Bilang Begini

"Kami juga masih terus memprofiling akun tersebut," katanya.

Walaupun websitenya Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses, polisi bakal menelusuri jejak digitalnya.

Sebelumnya penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler