Soal Kasus Anak Ahok Dan Ayu Thalia, Mungkinkah Bermediasi?

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:32 WIB
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di kantornya, Kamis (27/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian belum dapat mengusulkan mediasi terhadap Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto hanya memastikan polisi akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Diperiksa 5 Jam Soal Laporan Putra Ahok, Ayu Thalia Menghindar dari Kejaran Awak Media?

"Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut ya, intinya proses penyidikan masih berjalan," ujar Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1).

Namun, baik dari pihak Nicholas Sean maupun Ayu Thalia belum menunjukkan niat untuk berdamai.

BACA JUGA: Ayu Thalia Sempat tak Hadiri Agenda Pemeriksaan, Kuasa Hukum Putra Ahok: Bisa Dijemput

"Sementara belum ada," kata Hesti Mardiyanto.

Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Ivan Gunawan Ditawari Rp 10 Miliar untuk Menikahi Ayu Ting Ting, Wow

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Adapun Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler