Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO

Minggu, 11 Desember 2022 – 22:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil terduga penyuap perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun dalam waktu dekat.

KPK mensinyalir pihak itu berada di luar negeri, tetapi surat panggilan tetap akan dilayangkan.

BACA JUGA: Pamen Polri Ini Siap-siap Saja, KPK akan Membongkar Dosa dan Pejabat yang Membantu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mau memasukkan nama terduga penyuap itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

“Kami panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO,” kata dia di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (11/12).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini

Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai penanganan kasus ini.

“Ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, penanganannya begitu, baik penerima maupun pemberi suap,” ungkap Alex.

BACA JUGA: Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah

Pria berlatar belakang jaksa itu juga menerangkan kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri.

Dia hanya mengetahui bahwa kepolisian mengusut soal perkara pidana umum, bukan persoalan korupsinya.

“Jadi, kan, ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih, didahulukan pidana korupsinya. Jadi, supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja,” tutur Alex.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler