jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menginstruksikan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana mengambil sikap tegas terkait perizinan usaha Holywings.
"Saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran (Holywings,red)," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Bogor, Ridwan Kamil Berpesan Begini
Dia mengatakan outlet Holywings di Jawa Barat tersebar di dua daerah, yakni Kota Bogor dan Bandung.
Orang nomor satu di Jabar itu menjelaskan kebijakan yang diterapkan DKI Jakarta dengan Jawa Barat berbeda.
BACA JUGA: Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Razman Berharap Pemerintah Daerah Lain Tiru
DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur.
Namun, kata dia, kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
"Kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.
BACA JUGA: Satpol PP DKI Bergerak ke Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Menduga Ada Musuh yang Menyusup di Kasus Holywings
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian