Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional

Sabtu, 03 Juni 2023 – 07:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com - TANGERANG - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terkait sistem pemilu anggota legislatif.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan proporsional mengusut kasus tersebut. “Kami akan proporsional,” kata Komjen Agus di Tangerang, Banten, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Denny Indrayana Memohon Pertolongan Megawati, Hasto Malah Anggap Tuduhan

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara, pada Rabu (31/5).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

BACA JUGA: Denny Indrayana Siapkan Pengacara Hadapi Laporan soal Putusan MK di Bareskrim

Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun @dennyindrayana di Twitter dan pemilik atau pengguna akun @dennyindrayana99 di Instagram. Laporan terregister dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Komjen Agus memastikan bahwa saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Jenderal bintang tiga itu memastikan penyidik akan bekerja sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku pembocor putusan sistem pemilu tersebut.

"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ungkap Komjen Agus.

Nah, supaya lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.

"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan, kan, sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun di Twitter dan Instagram yang dilaporkan. "Ya, pada saatnya akan diperiksa," tegas Komjen Agus Andrianto.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akunya @dennyindranaya di Twitter mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya satu fraksi, yakni PDI Perjuangan,  yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler