Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel

Senin, 06 Januari 2025 – 23:20 WIB
Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang kasus korupsi timah. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Hal ini menyusul hasil hitungannya perihal kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah.

BACA JUGA: Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Laporan akan dilayangkan Andi Kusuma salah satu kuasa hukum sekaligus Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. 

Andi menjelaskan Bambang Hero dilaporkan karena dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” kata Andi Kusuma dalam keterangannya, Senin (6/1). 

Dia memandang perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. 

BACA JUGA: Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Andi menyebutkan Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1, barang siapa yang dalam keadaannya di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” paparnya.

Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. 

Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.

“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank. Begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia. 

“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” pungkas Andi.

Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.

Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler