Soal Kasus OTT di Paluta, Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Tersangka, Ini Identitasnya

Rabu, 11 Agustus 2021 – 23:48 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi. ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.

Sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

"Kedua tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (11/8).

Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.

BACA JUGA: Riki Martin Keok Diterjang Peluru, Tuh Lihat Tampangnya

"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu," ujarnya.

Pada Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

BACA JUGA: Sukriadi Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Rencana Pulang ke Jawa Timur pun Batal

Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler