Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung

Selasa, 30 Agustus 2022 – 07:09 WIB
KSAD Jenderal Dudung. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI akan menjatuhkan sanksi berat kepada enam oknum prajurit yang apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna.

BACA JUGA: Apa Motif 6 Prajurit TNI AD Mutilasi 2 Warga?

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ucap Tatang dalam keterangan tertulis, Senin.

Dia menyampaikan keenam oknum prajurit itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Bergerak ke Belitung, Oh, Ternyata

Penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

BACA JUGA: Brutal, Fajri Aniaya 5 Pemuda Sekaligus, Apa Motifnya?

Menurut Tatang, Pomdam XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Secara khusus, Puspomad pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar dia.

Sementara itu, tersangka warga sipil sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Mimika.

Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum prajurit TNI AD dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pemuda Menjual 2 Teman Wanitanya, Bikin Emosi, Lihat Tuh! Kenal?


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler