Soal Kasus Tilap Dana Umat, Anies Akan Cabut Izin Operasional ACT?

Senin, 11 Juli 2022 – 13:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya diminta mengevaluasi kerja sama dengan ACT. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi persoalan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).

Sebagaimana diketahui, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

BACA JUGA: Eks Presiden ACT Ahyudin Masuk Bareskrim Lewat Pintu Lain, Ada Apa?

Apakah Anies akan melakukan hal yang sama?

Menurut dia, pihaknya baru akan memeriksa izin operasional ACT setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan.

BACA JUGA: Kubu Ahyudin ACT Minta Polisi Buktikan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air

“Justru, kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini,” ucap Anies, Minggu (10/7).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Lagi, Petinggi ACT akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak serta-merta langsung mencabut izin operasional ACT.

“Biarkan proses hukum berjalan, audit dilakukan. Kami menghormati proses hukum, apalagi audit. Aturan hukum menjadi rujukan kami,” tuturnya.

Tindakan tersebut, kata Anies, mencerminkan sikap yang bertanggung jawab karena mengambil keputusan berbasis data.

“Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani Covid. Menangani Covid pakai data,” jelas Anies.

Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024,'' kata keterangan di laman ACT.

Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Ahyudin bersama istri dan anaknya disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler