jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
"Polda Jabar yang tanganin," kata Zulpan di Polda Mero Jaya, Kamis (30/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu pada Rabu (29/13).
BACA JUGA: Jumlah Korban Pengusaha S Pemesan Remaja Putri Banyak Banget, Mungkin Anda Kaget
(Pelimpahan, red) sudah kemarin. Sudah ditanganin Polda Jabar," kata Endra Zulpan.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama