jpnn.com, JAKARTA - Chief Executive Officer PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Santosa mengatakan pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO).
Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen CPO dan olein untuk mendistribusikan 20 persen produksinya ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.
BACA JUGA: Pengawasan DMO CPO Harus Ketat, PKS: Jangan Mencla Mencle
Harga tersebut ditetapkan agar produsen bisa menjual minyak goreng yang terjangkau oleh mayoritas konsumen.
"Kalau DMO dan DPO, suka atau tidak suka, apapun yang sudah diputuskan oleh pemerintah, kami pasti dukung,” kata Santosa dalam Talk to The CEO, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani
Di sisi lain, Santosa menjelaskan kewajiban DMO sebesar 20 persen ini berarti eksportir yang ingin mengekspor 10 ribu ton. Maka alokasi kepada domestik sebesar 2.000 ton untuk kebutuhan minyak goreng.
Santosa berharap kebijakan DMO tidak hanya sekadar dijual tetapi tapi juga didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan minyak goreng sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: DPO dan DMO Sawit Bergulir, Awas Spekulan Nakal Berkeliaran!
Santosa menyebut kebijakan DMO masih perlu adjustment sehingga secara teknis tidak bisa secepat itu.
"Memang di awal tidak mudah. Tetapi dalam satu dua minggu mendatang akan terlihat hasilnya,” jelas Santosa.
Selain itu, menurut Santosa permasalahan minyak goreng seharusnya tidak perlu serumit sekarang karena kebutuhan sawit untuk makanan termasuk minyak goreng rerata delapan juta ton di dalam negeri.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu