Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Presiden Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya

Senin, 08 Juli 2024 – 19:06 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Papua Nugini dan Afghanistan di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum menerima draf keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menyatakan akan segera membuka dan menandatangani apabila draf keppres itu sudah ada di mejanya.

BACA JUGA: Pilgub Jateng 2024: Sudaryono Dapat Dukungan dari Adik Eks Ajudan Jokowi

"(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani," kata Jokowi sesuai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, Senin (8/7) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Mengenai kapan keppres akan ditandatangani, Presiden Jokowi kembali menekankan bahwa keppres belum sampai di mejanya.

BACA JUGA: Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen

"Wong belum sampai di meja saya," ungkapnya.

Lebih jauh terkait adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Golkar Aceh Pengin Munas Dipercepat dan Jokowi jadi Dewan Pembina

"Oh, kan, sudah sukses menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," kata Jokowi.

Sebelumnya pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hasyim Asyari   Ketua Kpu   Jokowi   Keppres   KPU  

Terpopuler