Soal Keputusan KPUD Halteng, Kuasa Hukum Muttiara-Berkah: Cacat Hukum

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 09:23 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - WEDA – Kuasa Hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany menegaskan keputusan KPUD Halmahera Tengah (Halteng) yang mengugurkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Berkah) cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan Fadli saat membacakan pettitum permohonan dalam sidang perdana penyelesaikan sengketa keputusan KPUD, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Terima Gelar di AS, Sandiaga Uno Absen Deklarasi Kampanye Damai

Penegasan Fadli mengacu pada pertimbangan beberapa bukti. Menurutnya, masalah perubahan huruf pada nama Mattiara menjadi Muttiara, sudah ada bukti keterangan dari Notaris terkait pergantian nama tersebut.

Selain itu, status pendidikan Muttiara sudah sangat jelas. “Ada keterangan sekolah yang menerangkan bahwa Muttiara benar-benar mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Karena itu, kami menganggap keputusan KPU cacat,” tandasnya seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Agus-Sylvi Lagi-Lagi Ungguli Anies-Sandi

Dia juga mengatakan, KPUD Halteng tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ijazah seseorang itu palsu atau asli.

“Yang berwewenang memutuskan ijazah asli atau palsu, bukan KPU melainkan Pengadilan. Karena itu, kami meminta keputusan KPUD dibatalkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Monas Dipadati Massa Tiga Cagub DKI, Damai yaa..

Sementara pihak KPUD dalam sidang yang dipimpin Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi Abd. Halim, belum menyiapkan jawaban selaku termohon.

"Saya minta, jawaban kami dari termohon dapat disampaikan Sabtu (29/10) besok (hari ini, red)," pinta Ketua KPUD Halteng Haerudin Amir.

Permintaan Haerudin diamini pimpinan sidang. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan Sabtu hari ini (29/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

“Waktu musyawarah penyelesaian gugatan ini hanya 12 hari. Untuk itu, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Sehingga sidang ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Ketua Panwaslih Halteng Ubaidi.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Segini toh Dana Awal Kampanye Anies-Sandiaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler