Soal Kerumunan Suporter Persija, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini

Sabtu, 01 Mei 2021 – 19:53 WIB
Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar turut mengomentari kasus kerumunan suporter Persija Jakarta di Bundaran HI, Minggu (25/4) lalu.

Menurut Aziz, pihak yang berhak memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan adalah pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kerumunan Suporter Persija, 1 Orang jadi Tersangka

"Itu kewenangan pemerintah daerah untuk memberi sanksi," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (1/5).

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan, bilamana kasus kerumunan Jakmania tidak ada pelanggaran tentu tak perlu diberi sanksi.

BACA JUGA: Anarki Nugraha Sudah Ditangkap, Polisi Ultimatum 3 Pelaku Lain Segera Menyerahkan Diri

"Tidak ada pelanggaran, ya, tidak perlu disanksi. Kalau pun ada sanksi, kan, macam-macam," ujar Aziz.

Polda Metro Jaya menetapkan BR sebagai tersangka kasus kerumunan pendukung Macan Kemayoran itu.

BACA JUGA: Mbak Misnawati Ditemukan Tewas Tergantung di Tali Ayunan Sang Anak

"Satu pemilik akun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (30/4).

Dia mengatakan BR memprovokasi The Jakmania berkumpul di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan Persija.

BACA JUGA: Nasib Tragis Mbak TM, Diperkosa di Perkebunan Sawit, Tasnya Juga Dirampas

Polda Metro Jaya pun sudah memeriksa lima akun media sosial. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler